Mengetahui Lebih Dalam PKL Menurut Para ahli

by - 20.54

 PKL adalah topik penting dalam manajemen sumber daya manusia. Ini membantu mengembangkan karir individu dan pertumbuhan organisasi yang sejahtera. PKL adalah bentuk pelatihan yang diberikan di tempat kerja. Selama pelatihan, peserta dibiasakan dengan lingkungan kerja yang akan mereka ikuti. Peserta juga mendapatkan pengalaman langsung menggunakan mesin, peralatan, peralatan, bahan, dll. 

Bagian dari pelatihan di tempat kerja adalah menghadapi tantangan yang terjadi selama kinerja pekerjaan. Seorang peserta atau manajer yang berpengalaman menjalankan peran mentor yang melalui instruksi dan demonstrasi tertulis, atau lisan, menyampaikan pengetahuan dan keterampilan khusus perusahaannya kepada pesertabaru. Melaksanakan pelatihan di lokasi kerja, bukan di kelas, menciptakan lingkungan yang bebas stres bagi karyawan.

Menurut Para ahli

PKL menurut Oemar Hambalik (2001: 21) adalah PKL atau di sekolah sering pelatihan di lapangan merupakan model pelatihan yang bertujuan untuk memberikan kebutuhan yang diperlukan dalam pekerjaan tertentu sesuai dengan kemampuan bagi pekerja. Hal ini sangat berguna sekali bagi para siswa untuk dapat beradaptasi dan terjun ke dunia kerja, sehingga di dalam bekerja nantinya dapat sesuai dengan keinginan dunia kerja.

PKL merupakan kegiatan yang dulunya disebut dengan pendidikan sistem ganda yaitu pendidikan dan pelatihan yang dilakukan di sekolah, di dunia industri, sehingga akan terjadi penyesuaian antara kemampuan yang diperoleh di sekolah dengan tuntutan di dunia industri (Minarti dan Usaman 2009: 108).

Wardiman Djojonegoro (1998: 79) PKL adalah suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keahlian kejuruan yang memadukan secara sistematik dan sinkron program pendidikan di sekolah dan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui bekerja di dunia kerja, terarah untuk mencapai suatu tingkat keahlian profesional tertentu.

Ahmad Rizali, dkk, (2009: 45) Praktik Kerja Lapangan atau yang sering disebut PKL adalah realisasi dari bagian Pendidikan Sistem Ganda (PSG). Kebijakan Pendidikan Sistem Ganda dikembangkan berdasarkan konsep dual system di Jerman, yaitu suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keahlian kejuruan secara sistematik dan sinkron antara program pendidikan di sekolah dengan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan kerja langsung di dunia kerja.

Dasar Hukum Pelaksanaan PKL

  1. GBHN tahun 1993:

  2. Undang –Undang Sistem Pendidikan Nasional: Bab IV,Pasal 10 (1)

  3. Undang –Undang Sistem Pendidikan Nasional: Bab VIII, Pasal 33

  4. Undang –Undang Sistem Pendidikan Nasional: Bab XII Pasal 47 (1)

  5. Peraturan Pemerintah No.29, Bab XI, Pasal 29 (1)

  6. Peraturan Pemerintah No.39, Bab III, Pasal 4 (8)

  7. Peraturan Pemerintah No.39, Bab VI, Pasal 8 (2)

  8. Peraturan Pemerintah No.39, Bab VI, Pasal 10

  9. Peraturan Pemerintah No.29, Bab XIII, Pasal 32 (2)

  10. Kep. Mendikbud No.0490/U/1992, Pasal 33

  11. Kep. Mendikbud No.080/U/1993


PKL adalah kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembelajaran yang dilaksanakan di dunia usaha atau industri yang relevan dengan kompetensi (kemampuan) peserta didik sesuai bidangnya. Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan prosedur tertentu, bagi mahasiswa yang bertujuan untuk melakukan magang di tempat kerja, baik di dunia maupun di dunia industri, setidaknya sudah memiliki keterampilan dasar sesuai dengan bidang yang digelutinya. Dan juga telah mendapat bekal dari pengawas di sekolah untuk memiliki pengetahuan dasar yang akan diterapkan di dunia usaha atau dunia industri. Bagi kalian kami menyediakan rekomendasi 10 tempat PKL terbaik di Indonesia. Kami juga merekomendasikan PT. Starshare dengan mendaftar melalui link magang Starshare.


Semoga artikel ini membantu kalian untuk mengenal lebih jauh tentang pengertian PKL menurut para ahli dan landasan hukumnya. Semoga sukses.



You May Also Like

0 komentar